Begini Dampak kalau Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Seperti Apa?

Begini Dampak kalau Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Seperti Apa?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 17:09 WIB
TEMANGGUNG, INDONESIA - AUGUST 27: An Indonesian worker checks packed tobacco before delivering to the factory on August 27, 2021 in Temanggung, Indonesia. The tobacco industry in Indonesia has faced severe challenges due to the heavy rains in the dry season, the prolonged COVID-19 pandemic, and the increase of the cigarette tax excise slated for 2022. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)
Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto
Jakarta -

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai tahun depan 11,9% menjadi Rp 203,9 triliun. Dari kenaikan target tersebut, ada kemungkinan cukai hasil tembakau (CHT) ikut mengalami kenaikan. Tarif CHT sendiri disarankan naik di atas 20% begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) rokok.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2022 demi perlindungan tenaga kerja. Ia khawatir, kenaikan tarif cukai SKT di tengah pandemi COVID-19 akan memukul sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja di dalamnya.

"Kalau cukai SKT dinaikkan, pengangguran akan luar biasa," ujar Soekarwo dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Gubernur Jawa Timur ini menjelaskan, sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Para suami mereka umumnya adalah para pekerja buruh kasar dan pekerja serabutan yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

Dari segi penghasilan, Soekarwo mengaku telah berdialog dengan para pekerja SKT. Menurutnya, upah mereka sudah mengikuti ketentuan upah umum regional yang ditetapkan provinsi. Ia juga mengatakan, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT akan memberikan konsep keadilan dalam mengelola perekonomian.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan, MPSI telah menyerap sekitar 6.000 pekerja SKT tambahan pada 2021. Penambahan ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021.

Soekarwo pun menyambut baik hal ini. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan kepada Presiden untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.

"Karena tugas Wantimpres adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads