Pegawai negeri sipil (PNS) ternyata bukan hanya menarik bagi masyarakat pada umumnya. Beberapa para artis bahkan rela meninggalkan profesinya di dunia hiburan untuk menjadi PNS.
Mulai dari Personel Trio Libels Edwin Manangsang, Dian AFI hingga eks 'Cherrybelle' Ellen Nita Vindriana kini nyaman menjalani profesinya sebagai PNS. Jika PNS begitu diminati, memang seberapa besar gajinya?
PNS sendiri memperoleh pemasukan berupa gaji dan tunjangan. Untuk besaran gaji PNS 2021, saat ini komponen gaji beserta tunjangan PNS masih dalam tahap perombakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya formula penghasilan akan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.
Karena formula gaji PNS yang baru masih dalam perombakan, untuk saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS 2021:
Daftar gaji PNS 2021 Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji PNS 2021 Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji PNS 2021 Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS 2021 Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Demikian daftar gaji PNS 2021. Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.