Diskon Pajak Pembelian Mobil Sudah Mengucur Rp 2 Triliun

Diskon Pajak Pembelian Mobil Sudah Mengucur Rp 2 Triliun

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 14:58 WIB
Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil di bawah 1.500 cc. Hal ini tidak mengusik penjual mobil bekas untuk saat ini.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk pembelian mobil sudah dinikmati sebesar Rp 2,08 triliun oleh pembeli kendaraan roda empat. Itu realitas hingga pertengahan Oktober 2021.

"Insentif yang kemarin kita gunakan untuk meningkatkan permintaan seperti bidang otomotif itu Rp 2,08 triliun sudah dinikmati atau disalurkan melalui para pabrikan yang dinikmati oleh para pembeli mobil," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/10/2021).

Pemerintah juga menggelontorkan insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui PPh pasal 21. Nilai insentifnya telah mencapai Rp 2,98 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPH 21 ada 81.980 pemberi kerja memanfaatkan, sebesar Rp 2,98 triliun," sebutnya.

Lalu ada insentif pajak untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha melalui PPh pasal 22 impor yang telah dinikmati oleh 9.490 wajib pajak senilai Rp 17,31 triliun, PPh pasal 25 telah dinikmati oleh 57.529 wajib pajak senilai Rp 24,42 triliun, dan restitusi PPn telah dinikmati oleh 2.419 wajib pajak senilai Rp 5,71 triliun.

ADVERTISEMENT

Berikutnya insentif penurunan tarif PPH badan yang berlaku umum untuk seluruh wajib pajak badan, realisasinya mencapai Rp 6,84 triliun.

"Kemudian juga untuk sektor ritel yang waktu itu terpukul oleh dampak delta varian (COVID-19), mereka diberikan juga insentif PPN untuk DTP sewa outletnya, (realisasinya) Rp 45 miliar," jelas Sri Mulyani.

Terakhir insentif PMK 21 atau PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah yang telah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp 64 miliar.

(toy/eds)

Hide Ads