Masih Dibahas Pemerintah, Cukai Rokok Tahun Depan Naik?

Masih Dibahas Pemerintah, Cukai Rokok Tahun Depan Naik?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 18:00 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok tahun depan dan perluasan barang kena cukai atau cukai plastik. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan untuk tarif cukai rokok 2022 akan ditentukan bulan ini.

Namun dia tak merinci seperti apa kebijakan terkait cukai rokok ini. Askolani menyebutkan masih ada review internal pemerintah.

"Mudah-mudahan, Insyaallah bulan ini kita bisa selesaikan setelah ditetapkan oleh pimpinan," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut jika kebijakan cukai rokok ini sejalan dengan kebijakan yang dilaksanakan pada 2022 dan sejalan dengan Undang-undang APBN yang sudah ditetapkan bersama DPR.

Selain cukai rokok, Askolani menyebut jika pemerintah juga masih melihat secara hati-hati terkait perkembangan dan pemulihan ekonomi ke depan.

ADVERTISEMENT

Menurut dia pemerintah akan melihat secara hati-hati kebijakan yang akan diambil. "Basisnya adalah melihat perkembangan dari pemulihan ekonomi kita di tahun 2021-2022, tentunya dari monitoring akan menjadi basis pemerintah untuk ekstensifikasi cukai tahun 2022 dan ke depan," ujarnya.

Sebelumnya Anggota Banggar DPR RI Boby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru untuk mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu. Salah satunya adalah cukai plastik.

"Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK)," katanya dalam rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (28/9/2021).

(kil/fdl)

Hide Ads