Pemerintah Mau Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, DPR Bilang Begini

Pemerintah Mau Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, DPR Bilang Begini

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 27 Okt 2021 08:51 WIB
TEMANGGUNG, INDONESIA - AUGUST 27: An Indonesian worker checks packed tobacco before delivering to the factory on August 27, 2021 in Temanggung, Indonesia. The tobacco industry in Indonesia has faced severe challenges due to the heavy rains in the dry season, the prolonged COVID-19 pandemic, and the increase of the cigarette tax excise slated for 2022. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)
Pemerintah Mau Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, DPR Bilang Begini
Jakarta -

DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT), khususnya sigaret kretek tangan (SKT) merupakan sektor padat karya yang menjadi tumpuan hidup banyak orang.

Anggota Komisi XI Willy Aditya menyatakan, IHT mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan. Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga menyuburkan pasar rokok ilegal. Terlebih dalam situasi pemulihan ekonomi seperti saat ini.

"Petani dan buruh pelinting sigaret kretek tangan (SKT) merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang kelangsungan hidup, pekerjaan, dan penghasilannya harus tetap diperhatikan. Salah satunya dengan melindungi industri yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka," ungkap Willy, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan, sudah cukup banyak terdengar suara-suara penolakan kenaikan tarif CHT dari petani dan pekerja SKT demi kelangsungan kehidupan mereka. Terbaru adalah suara dari petani tembakau di Madura yang berkirim surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Bagi Willy, Pemerintah tidak boleh abai terhadap aspirasi mereka. Protes dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa pemerintah harus betul-betul adil dalam menentukan kebijakan cukai terutama di sektor padat karya.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai kita semua harus menanggung konsekuensi semakin banyak petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini," imbuhnya.

Menurutnya, sah-sah saja Pemerintah melakukan pengendalian konsumsi rokok lewat kenaikan CHT. Hanya saja, sikap bijak juga perlu selalu dipegang utamanya terhadap para pekerjanya.

"Ini sektor padat karya. Banyak mata rantai yang terkait, apalagi untuk yang SKT. Kami mendukung pemerintah untuk menetapkan kebijakan CHT yang komprehensif yang mendukung pengendalian konsumsi, tetapi juga tidak mengabaikan para pekerja di sektor tersebut," tandasnya.

Jangan sampai, lanjutnya, tujuan pengendalian malah berujung pada situasi yang tidak terkendali. Salah-salah, kebijakan ini bisa menyulut gelombang PHK dan tidak terserapnya produk petani. Di sisi lain, jumlah rokok ilegal juga semakin tinggi.

"Kalau begini, kepala tak dapat, ekor pun hilang," imbuhnya.

Terkait keputusan pemerintah menaikkan target penerimaan cukai pada 2022 sebesar 11,9%, Willy memandang hal ini dapat dioptimalkan dari segmen rokok mesin tanpa perlu mengorbankan segmen padat karya SKT.

"Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh pelinting dan petani tembakau dituntut di sini. Perlindungan terhadap sektor padat karya ini akan menyelamatkan banyak keluarga dari kemiskinan dan pengangguran. Terutama di masa pascapandemi seperti sekarang ini," tutupnya


Hide Ads