Dorongan agar pemerintah segera memberlakukan simplifikasi pada industri hasil tembakau (IHT) terus bergulir. Simplifikasi seperti apa yang hendak diterapkan pemerintah juga belum jelas. Sejauh ini ada dua konsep simplifikasi yang diperkirakan akan dipakai Pemerintah.
Pertama, berdasarkan jenis produk. Konsep ini pada dasarnya ingin nantinya hanya ada 2 jenis rokok saja yakni, buatan mesin dan buatan tangan. Kedua, berdasarkan golongan produk. Penggolongan produk, yang saat ini berjumlah 10, akan dikurangi menjadi setengahnya.
Kedua konsep simplifikasi ini mengharuskan semua pelaku IHT, dari golongan bawah hingga atas, membayar tarif cukai yang sama, meski volume produksi mereka jauh berbeda. Hal ini diprediksi akan membuat industri rokok kecil mati dan terpaksa gulung tikar, karena ketidakmampuan mereka membayar tarif cukai dengan nilai yang sama dengan produsen rokok besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menjelaskan bahwa masing-masing golongan rokok memiliki pangsa pasar sendiri-sendiri.
"Jika simplifikasi golongan cukai diberlakukan, ini justru akan mengganggu mekanisme pasar yang terbentuk secara ideal di tanah air," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Menurut Henry, dampak terbesar dari simplifikasi adalah bergugurannya pabrik rokok kecil dan menengah. "Buat industri yang ada di GAPPRI, kami kan mulai dari golongan besar sampai kecil, golongan 1, golongan 2, golongan 3. Kalau terjadi simplifikasi berarti golongan kecil harus naik ke atas, padahal pasarnya kan belum tentu sanggup. Ini akan membuat pabrik rokok kecil berguguran. Nah, ini nantinya justru akan diisi oleh rokok ilegal," lanjutnya.