Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Sepatu di Tegal

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Sepatu di Tegal

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 17:49 WIB
Peti Kemas
Foto: dok. Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai memberikan fasilitas prosedural dan fiskal dalam bentuk kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor.

Fasilitas tersebut sekaligus untuk meningkatkan kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footwear Indonesia. Produsen sepatu olahraga di Tegal ini mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference di hari yang sama.

PT Leea Footwear Indonesia, yang berdiri sejak tahun 2020 ini mempunyai produksi utama sepatu olahraga dan dapat memproduksi hingga dua belas juta pasang per tahun dan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga dapat meningkatkan devisa hasil ekspor.

ADVERTISEMENT

Selain itu, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak.

"Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat membawa banyak dampak positif, di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," imbuh Firman.

Adapun fasilitas KITE, menurut Firman merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dapat diberikan keringanan bea masuk.

Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor dan fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.

"Pada tanggal 1 November 2021 pula, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE pengembalian kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI). Perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan menjadi perusahaan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi," ungkapnya.

Ia mengatakan melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi.

"Semoga fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi COVID-19," imbuh Firman.

(prf/hns)

Hide Ads