Di sisi lain, Indonesia sendiri sudah mengatur untuk pajak karbon dalam UU HPP yaitu sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Hal ini mengundang kekhawatiran jika negara lain mengincar karbon dari Indonesia lantaran harganya yang terpaut cukup jauh.
"Di dalam UU HPP mengenai peraturan perpajakan kita sudah meng-introduce karbon tax dengan harga awal adalah Rp 30.000 ribu per kg, jauh banget dengan harga di Kanada yang sudah US$ 40. Namun kalau terlalu murah nanti banyak yang beli karbon di RI," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di negara maju polusi, terus dia beli karbonnya di Indonesia murah, ini yang disebut nanti akan terjadi green washing. Maka Indonesia harus protecting our carbon on market, jangan sampai kita jual terlalu murah, terlalu awal," sambungnya.
Dia mengatakan, ini merupakan tantangan bagi Indonesia. Ke depan akan ada semacam strategi dari instrumen, regulator, policy dan ketepatan waktu karena menyangkut isu global.
(fdl/fdl)