Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok 2022 naik rata-rata 12%. Dengan kenaikan ini, dipastikan harga rokok akan naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan jika harga jual eceran minimum rokok per bungkus di Indonesia setelah penyesuaian masih lebih rendah dibanding negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.
"Dengan penyesuaian sebesar 12% harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp 38.100 per bungkus (SKM isi 20 batang) termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN-5. Harga tersebut hanya sekitar 1/4 dari Singapura dan setengah dari Malaysia," kata dia dalam keterangan resmi secara virtual, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Singapura menempati urutan pertama untuk harga rokok yaitu Rp 150.238 per bungkus, Malaysia Rp 60.097 per bungkus. Indonesia (saat ini) Rp 30.625 per bungkus.
Kemudian Filipina Rp 29.772, Thailand Rp 28.125 dan Vietnam Rp 13.572 per bungkus.
Dengan penyesuaian tarif ini minimum harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus adalah Rp 38.100 untuk SKM I, Rp 22.800 untuk SKM IIA, Rp 40.100 untuk SPM I, lalu Rp 22.700 untuk SPM IIA, lalu Rp 32.700 untuk SPM IIB.
Selanjutnya Rp 32.700 untuk SKT IA, Rp 22.700 untuk SKT IB, Rp 12.000 untuk SKT II dan Rp 10.100 untuk SKT III.
(kil/zlf)