Harga Vape cs Juga Ikut Naik Minimal 17,5%!

ADVERTISEMENT

Harga Vape cs Juga Ikut Naik Minimal 17,5%!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 18:07 WIB
vape
Foto: shutterstock
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan perubahan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan begitu, harga jual vape cs minimal naik 17,5%.

Misalnya untuk rokok elektrik (RE) berbentuk padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Kemudian HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup.

Untuk penyesuaian tarifnya 17,5% minimum harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan. Sri Mulyani juga menerapkan tarif spesifik yang akan dikenakan.

Jadi per mililiter untuk RE Cair sistem terbuka dan sistem tertutup. Kemudian per gram untuk RE padat seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup.

Dok Kementerian KeuanganDok Kementerian Keuangan Foto: Dok Kementerian Keuangan

Sri Mulyani menjelaskan sejak dikenalkan pada Juli 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 588% pada 2020. Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah ekstrak dan esens tembakau (EET)-cair. Saat ini terdapat kurang lebih 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.

Dari data penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp 680,36 miliar di mana sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk EET-cair.

Penerimaan cukai HPTL sampai tanggal 30 September 2021 Rp 471,18 miliar negatif 15,5% dari 2020 sebesar Rp 557,53 miliar.



Simak Video "Penjelasan Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok 12,5% pada 2021"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT