Sri Mulyani Naikkan Cukai 12%, Harga Rokok Tahun Depan Makin Mahal!

Sri Mulyani Naikkan Cukai 12%, Harga Rokok Tahun Depan Makin Mahal!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 05:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Untuk perubahan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan begitu, harga jual vape cs minimal naik 17,5%.

Misalnya untuk rokok elektrik (RE) berbentuk padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Kemudian HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk penyesuaian tarifnya 17,5% minimum harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan. Sri Mulyani juga menerapkan tarif spesifik yang akan dikenakan.

Jadi per mililiter untuk RE Cair sistem terbuka dan sistem tertutup. Kemudian per gram untuk RE padat seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani menjelaskan sejak dikenalkan pada Juli 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 588% pada 2020. Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah ekstrak dan esens tembakau (EET)-cair. Saat ini terdapat kurang lebih 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.

Dari data penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp 680,36 miliar di mana sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk EET-cair. Penerimaan cukai HPTL sampai tanggal 30 September 2021 Rp 471,18 miliar negatif 15,5% dari 2020 sebesar Rp 557,53 miliar.


(kil/fdl)

Hide Ads