Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Tahun ini, kenaikan cukai rokok rata-rata 12,05%, sedangkan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%.
(dna/dna)