2022 Tarif Cukai Rokok Naik

Infografis

2022 Tarif Cukai Rokok Naik

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 23:00 WIB
Cukai Rokok
Foto: Cukai Rokok (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Tahun ini, kenaikan cukai rokok rata-rata 12,05%, sedangkan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%.
(dna/dna)

Hide Ads