Pemerintah Mau Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik

Pemerintah Mau Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 18:46 WIB
Otographics Mobil Listrik
Ilustrasi Kendaraan Listrik (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)

Ketentuan konversi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Per November 2021 ini, populasi kendaraan listrik di Indonesia saat ini sudah mencapai 14.400 dengan rincian mobil penumpang roda 4 mencapai 1.656 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 262 unit, sepeda motor listrik 12.464 unit, mobil bus 13 unit, dan mobil barang 5 unit.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM pada September 2021, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan semakin banyaknya jumlah infrastruktur penunjang ini maka diharapkan semakin bertambahnya kepercayaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik ini.

"Tahun depan rencananya kami akan menggunakan bus listrik untuk layanan Buy The Service di Surabaya sebanyak 2 koridor (40 unit) dan Bandung 1 koridor (20 unit). Saat ini kami sudah berbicara dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor produsen sepeda motor listrik untuk memproduksi baterai dengan ukuran yang sama sehingga mempermudah masyarakat dalam penggunaan dan pengisian ulang baterai," ujar Dirjen Budi.


(kil/dna)

Hide Ads