Pungutan Anti-Dumping Batal, Produk Baja RI Melenggang Masuk India

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 22 Jan 2022 12:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Ekspor produk hot-rolled flat products of alloy or non-alloy steel (HRFPANA) alias produk baja Indonesia berhasil bebas bea masuk anti-dumping (BMAD) ke India. Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan India menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India yaitu Directorate General Trade Remedies (DGTR) atas perpanjangan BMAD produk HRFPANA, yang salah satunya berasal dari Indonesia.

Pembatalan BMAD produk HRFPANA ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui TRUdalam Office Memorandum yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022.

Setelah mempertimbangkan rekomendasi final findings DGTR, Pemerintah India memutuskan tidak menerima rekomendasi tersebut, sehingga perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA yang antara lain berasal dari Indonesia tidak diteruskan.

"Indonesia menyambut baik keputusan Pemerintah India yang tidak menerima rekomendasi DGTR untuk memperpanjang penerapan BMAD atas produk HRFPANA. Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor HRFPANA ke India pada 2021 sebesar US$ 5,9 juta. Nilai ini turun 81% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 31,4 juta.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik aja




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork