Pasokan Batu Bara Dalam Negeri Seret, Industri Semen Kelabakan

Pasokan Batu Bara Dalam Negeri Seret, Industri Semen Kelabakan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 25 Jan 2022 15:39 WIB
Salah satu pintu masuk semen ke Jakarta adalah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Yuk kita lihat proses bongkar muatnya.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pemenuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk industri semen diperpanjang. Sebab, industri semen tengah kesulitan pasokan batu bara.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menjelaskan, sejak Desember 2020 harga batu bara internasional mengalami peningkatan. Hal itu juga berdampak pada harga batu bara dalam negeri yang membuat industri semen tertekan.

"Kenaikan harga batu bara internasional berdampak pada kenaikan harga batu bara dalam negeri yang tinggi dan sangat memberatkan industri dengan harga free on board rata-rata lebih dari 55%," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, Selasa (25/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Kemudian, terbitlah Keputusan Menteri ESDM No 206 Tahun 2021. Aturan ini mengatur pasokan batu bara untuk industri semen dan pupuk dalam negeri yang berlaku dari 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 dengan harga batas atas US$ 90 per ton.

Pada pelaksanaannya, ketentuan ini belum dirasakan oleh semua industri semen. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Asosiasi Semen Indonesia terkait ketentuan tersebut. Salah satunya ialah perusahaan pertambangan batu bara belum melaksanakan ketentuan tersebut karena disebabkan tidak adanya sanksi yang berat.

ADVERTISEMENT

"Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut mungkin disebabkan karena tidak adanya sanksi berat yang dikenakan. Kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan mengingat Kepmen hanya berlaku 31 Maret 2022," ujarnya.

"Dengan adanya kelangkaan batu bara telah berefek negatif yaitu berkurang atau terhentinya ekspor semen dan klinker," sambungnya.

Ia mengatakan perlu tindakan cepat agar industri semen mendapat pasokan batu bara. Beberapa hal yang perlu dilakukan di antaranya penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap Kepmen 206.

"Kedua memperpanjang waktu pemberlakuan pemberian harga batas US$ 90 untuk semen. Diharapkan keputusan menteri ini dapat terbit awal bulan Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan perpanjangan kontrak pembelian batu bara. Ketiga menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30 atau 35%," paparnya.

(acd/eds)

Hide Ads