BUMN Sudah Salurkan 1 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Rinciannya

BUMN Sudah Salurkan 1 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Rinciannya

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 20:30 WIB
Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk petani.
Ilustrasi/Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sudah menyalurkan 1.009.177 ton pupuk subsidi ke seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 1 juta ton pupuk tersebut terdiri dari lima jenis pupuk yaitu urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik.

"Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mencapai 1.009.177 ton dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 sebesar 9,1 juta ton," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Rinciannya ada 513.381 ton pupuk urea, 32.180 ton pupuk SP-36, 45.456 ton pupuk ZA, 360.106 ton pupuk NPK, dan 58.072 ton pupuk organik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formula khusus pupuk NPK sebanyak 770 ton, dan organik cair sebanyak 13.532 ton.

"Daerah dengan serapan terbanyak adalah Provinsi Jatim yang sudah mencapai 115.855 ton, kemudian Jabar 77 ribu ton dan Jateng sebesar 72 ribu ton," ungkap Wijaya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, stok nasional pupuk subsidi ini akan tiba di pabrik sampai distributor hingga tanggal 14 Februari 2022.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Untuk penyalurannya, bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," kata Wijaya.

Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk tetap mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi. Jika diketahui terdapat pelanggaran, Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas siapapun yang melakukan.

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads