Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada 50% karyawannya sampai Juni 2022. Lalu, sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100% karyawannya.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan kebijakan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya," ujar Warsito dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan di Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.
Saat ini aturan pemberian pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Simak video 'Penjelasan Kemenkes Terkait Dugaan 18 Juta Vaksin Kedaluwarsa':
Kemenperin dorong vaksinasi pekerja industri. Berlanjut ke halaman berikutnya.