Simak! Semua Karyawan Industri Wajib Vaksin Booster Akhir 2022

ADVERTISEMENT

Simak! Semua Karyawan Industri Wajib Vaksin Booster Akhir 2022

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 04 Mar 2022 13:26 WIB
Scientists are done research on vaccine in laboratory with test tubes on Covid19 Coronavirus type for discover vaccine.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/chayakorn lotongkum
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada 50% karyawannya sampai Juni 2022. Lalu, sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100% karyawannya.

Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan kebijakan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya," ujar Warsito dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan di Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.

Saat ini aturan pemberian pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Simak video 'Penjelasan Kemenkes Terkait Dugaan 18 Juta Vaksin Kedaluwarsa':

[Gambas:Video 20detik]



Kemenperin dorong vaksinasi pekerja industri. Berlanjut ke halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT