Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani anjlok. Para petani sawit pun meminta pemerintah segara turun tangan, salah satunya dengan mencabut aturan yang dianggap membebani.
Apa saja aturan itu?
"Pemerintah harus gerak cepat untuk mendongkrak harga TBS petani dengan cara mencabut Peraturan yang menekan harga TBS Petani. Saat ini Peraturan yang kami sebut 'beban' adalah BK, PE, DMO-DPO dan FO (flush-out)," ujar Gulat Manurung Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gulat mengatakan pemerintah dapat melakukan 2 opsi dan harus dibuka ke masyarakat. Pertama, jika tetap menggunakan full beban (PE+BK+DMO/DPO+FO), maka harga CPO Indonesia akan jatuh pada angka Rp10.176/kg, yang artinya harga TBS Petani Rp2.165/kg.
"Perlu dicatat, bahwa harga ini adalah harga Dinas Perkebunan, tentu kalau harga di PKS turun lagi, apalagi kalau di level petani kecil tentu menjual hasil panennya paling ke Pedagang Pengumpul (RAM) yang harganya bisa turun Rp.400-500/kg. Jadi praktis nya harga dilevel petani kecil hanya Rp.1.200-1400/kg, bahka saat ini ada yang hanya dihargai Rp.600/kg. RAM menekan harga bukan tanpa alasan, karena tidak adanya kepastian harga di PKS dan selalu berubah-ubah," terang Gulat.
Kedua, jika beban BK (Bea Keluar) diturunkan dari US$ 288/ton menjadi US$ 200/ton dan PE (Pungutan Ekspor) dari US$ 200 ditekan menjadi US$ 100 totalnya menjadi US$ 350, maka harga CPO Domestik Rp.16.060/Kg CPO dan harga TBS Petani naik menjadi Rp 3.400/kg (dengan asumsi rendemen TBS = 21%). Jika CPO Indonesia sama sekali tanpa beban, maka harga TBS Petani adalah Rp.4.500/kg.