Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan Pemasaran. Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf dan dosen yang juga peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar, kepada pers kemarin di Jakarta.
"Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat. "papar Ketua Koalisasi Masyarakat Tembakau, Bambang Elf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk Rokok dengan brand Internasional itu tapi dijual dengan harga yang sangat murah.
"Menurut saya, produksi rokok kecil, terutama industri yang memiliki nilai budaya yang tinggi, seperti KLM atau k lemban menyan adalah usaha yang perlu dilindungi oleh pemerintah untuk bisa bertahan, berkembang, dan berdaya saing dari masuknya perusahaan rokok besar," papar Imaninar.
Perlindungan Pemerintah
Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM diatas 4juta batang /bulan akan masuk kategori I ( satu) dengan cukai Rp 440/batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan. Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah. Namun hal itu belum cukup. Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahan dan produsen rokok skala UMKM.
Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, PMK tersebut menunjukan keberpihakan Pemerintah kepada industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah menyadari betul bahwa struktur dan golongan IHT di Indonesia ini memang unik, faktanya diperlukan adanya extensifikasi golongan untuk mengakomodir aspek skala industri, jenis produk, konsumen, hingga seluruh rantai pasok termasuk petani dan pekerja. Pelaku IHT sangat mengapresiasi diterbitkannya aturan ini, termasuk di antaranya Asosiasi Industri.
Hal tersebut bertentangan dengan wacana simplifikasi yang sering didengungkan sebagian pihak dengan dalih pengendalian tembakau dan penerimaan negara. Padahal hal tersebut hanya upaya untuk memberangus IHT nasiomal agar ketika pelaku industri kecil mati, kapitalis siap mencaplok pangsa pasar yang ditinggalkan oleh industri kecil.
" PMK 109/2022 merupakan wujud kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia dari Pelaku Industri yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan aspek kepatutan, bahwa segmen yang dimasuki adalah segmen rokok wong cilik. Apresiasi setinggi-tingginga bagi segenap jajaran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Anggota DPR yang senantiasa mendengarkan jeritan suara hati rakyat," papar Bambang Elf
Menurut Bambang Elf, Ini merupakan momentum yang baik untuk terus mengawal Industri Hasil Tembakau atas wacana Simplifikasi golongan cukai IHT yang akan merusak tatanan Industri Hasil Tembakau, memicu peredaran rokok ilegal, serta merugikan pabrikan kecil.
Bersambung ke halaman selanjutnya.