Bu Sri Mulyani, Ini Dampaknya Kalau Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Bu Sri Mulyani, Ini Dampaknya Kalau Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2022 17:02 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy

Data menunjukan, terjadi penurunan jumlah pabrikan rokok. Pada tahun 2007 jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793 namun kini pada tahun 2021 hanya tersisa 1.003 pabrikan rokok. Selain itu, volume produksi IHT menunjukkan trend penurunan dan juga penurunan pertumbuhan produksi. Data Direktorat Bea cukai menunjukkan volume produksi turun sekitar 30 milyar batang dari tahun 2019.

Pertumbuhan volume produksi IHT dipengaruhi oleh permintaan terhadap produk tersebut. Berdasarkan hasil fitting test terhadap data, nilai koefisien harga rokok Gol.1 terhadap konsumsi rokok memiliki hubungan negatif yang paling tinggi di antara golongan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dapat memberikan dampak penurunan terbesar pada Gol. 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, kata dia, selaras dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (2021) yang menunjukkan bahwa penurunan produksi terbesar terjadi di gol. 1 ketika terjadi kenaikan harga rokok di tahun 2020. Di sisi lain, elastisitas harga rokok pada Gol. 3 menunjukkan hubungan positif, sehingga kenaikan harga rokok mendorong kenaikan volume produksi rokok paling besar di Gol. 3.

"Fenomena tersebut juga menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok tidak akan serta merta menurunkan konsumsi rokok karena konsumen akan beralih pada jenis rokok yang lebih murah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hasil kajian juga menyatakan kenaikan harga rokok dan tarif cukai yang eksesif bedampak pada penurunan pertumbuhan penerimaan CHT karena terjadi penurunan volume produksi akibat penurunan permintaan. Kenaikan harga rokok di golongan 1 menyebabkan terjadinya penurunan volume produksi rokok golongan 1 karena konsumen berpindah pada jenis rokok yang lebih murah (Gol.2 dan Gol.3).

"Oleh sebab itu, kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan kenaikan HJE sebesar 35% di tahun 2020 (PMK 152/2019) menyebabkan penurunan pertumbuhan penerimaan CHT di tahun 2020. Penurunan penerimaan CHT terbesar terjadi pada rokok golongan 1," jelas Prof. Candra.

Hasil kajian juga menunjukkan, harga rokok telah melewati titik maksimum untuk menurunkan angka prevalensi merokok. Kenaikan harga rokok hanya berdampak pada berkurangnya volume produksi rokok legal, namun tidak konsumsi secara agregat, mengingat masih adanya peredaran rokok illegal. Hasil simulasi menunjukan bahwa jika pemerintah memaksa menaikkan tarif cukai dan harga rokok melebihi batas maksimum untuk mendorong penerimaan CHT dan penurunan konsumsi rokok, maka berdampak pada penurunan jumlah pabrik rokok dan kenaikan peredaran rokok illegal.

"Pada simulasi tersebut jumlah pabrik rokok turun hingga tersisa 831 pabrik karena adanya penurunan volume produksi akibat adanya penurunan permintaan terhadap rokok legal," ujarnya.

Dari sisi review regulasi, pelonggaran kebijakan cukai efektif menurunkan angka peredaran rokok ilegal, menjaga keberlangsungan IHT, dan meningkatkan pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dalam hal ini, pemerintah dapat mempertahankan PMK 156/2018 dan regulasi lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, maka pemerintah perlu mempertimbangkan dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai di waktu mendatang. Dalam hal ini, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan cukai di Indonesia, diantaranya adalah tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang dengan melakukan "rembug bersama" dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan.

PPKE FEB UB menyatakan bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, maka pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk memerangi peredaran rokok illegal secara masif. Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan.

"Dalam upaya pengendalian konsumsi, kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meng-adress penurunan angka prevalensi merokok, perlu instrument lain di luar kepentingan fiskal dan kesehatan," jelasnya.

PPKE FEB UB juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan cukai, mengingat industry hasil tembakau memiliki peran strategis di dalam perekonomian yang ditunjukkan dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara yang mencapai Β±13% dari total penerimaan pajak. Data GAPRRI menunjukkan penyerapan tenaga kerja di sektor IHT sangat tinggi, terdapat sekitar 6 juta orang tenaga kerja di sepanjang rantai pasok yang terdiri dari tenaga kerja langsung di pabrik rokok sekitar 230.920 tenaga kerja, di sektor pertanian tembakau menyerap 1,7 juta petani tembakau dan petani cengkeh, serta sebanyak 2,9 juta pedagang eceran dan lini distribusi.

Posisi strategis IHT ini juga diperkuat dengan IHT sebagai salah satu industri yang asli (heritage) Indonesia yang masih bertahan dan dengan kandungan local conten yang tinggi. Namun, demikian, urgensi eksistensi IHT mendapat tantangan cukup besar dari sisi isu kesehatan, kebijakan tarif, dan peredaran rokok ilegal.

"Pertarungan antar kepentingan tersebut masih akan terus berlangsung secara berkesinambungan. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah sebagai regulator harus mampu mempertimbangkan berbagai interest group dalam kerangka kedaulatan kepentingan nasional," pungkasnya. *


(fdl/fdl)

Hide Ads