Kawasan Industri Pulogadung Mau Dipindah ke Subang, Alasannya Polusi

Kawasan Industri Pulogadung Mau Dipindah ke Subang, Alasannya Polusi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2022 13:45 WIB
Ilustrasi Cerobong Asap Pabrik
Ilustrasi Polus di Kawasan Industri. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memindahkan kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur ke Subang, Jawa Barat. Kawasan industri itu saat ini dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

PT JIEP merupakan perusahaan pengelola kawasan industri seluas 500 hektare (Ha) di Pulogadung yang dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masing-masing 50%.

"Kawasan industri itu tidak cocok lagi di tengah kota, menambah polusi, harus pindah, itu pun jadi green factory di Subang," kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erick menjelaskan alasan pemindahan kawasan industri Pulogadung ke Subang karena dirasa sudah tidak cocok lagi diletakkan di tengah kota. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan penetapan Bandara Kertajati yang akan difokuskan menjadi bandara kargo.

"Kertajati sudah diprioritaskan untuk kargo, ada juga (Pelabuhan) Patimban, ada jalan tolnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan aset bersama PT JIEP antara Pemprov dengan BUMN akan didesain ulang di Subang menjadi kawasan baru milik Kementerian BUMN.

"Kami mendesain tata ruang sesuai dengan keinginan terkini dari Kementerian BUMN, tentunya yang sudah beradaptasi dengan keinginan desain anak muda. Itu potensi strategis yang perlu dijalankan juga," pungkas Heru.

Kawasan industri Pulogadung merupakan salah satu kawasan industri paling lama di Indonesia dan memiliki lokasi strategis. Kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan industri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969.

(aid/das)

Hide Ads