Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok menuai protes dari sejumlah pihak. Pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada tahun 2023-2024, dan rokok elektrik rata-rata 15% selama 5 tahun ke depan.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, kenaikancukai rokok elektrikitu memberatkan pengusaha. Apalagi, industri ini baru berkembang dan mayoritas UMKM.
"Kami menilai kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15% setiap tahun untuk lima tahun ke depan akan sangat berat untuk industri rokok elektrik dalam negeri yang baru berkembang dan mayoritas berskala UMKM," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Minggu (6/11/2022).
Ia berharap, pemerintah memberikan relaksasi pada industri baru ini dengan tidak menaikkan cukai di tahun depan.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi," ujarnya.
Sementara, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan ini mengingat ada 6 juta tenaga kerja di dalam ekosistem pertembakauan yang terdiri dari 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh dan pekerja pabrik sigaret kretek tangan (SKT) bakal terdampak kebijakan ini.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(acd/dna)