Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat. Hal ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment, di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.
"Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur," jelas Nirwala dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Dalam peraturan sebelumnya, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai.
Ketentuan yang dimaksud adalah terkait periode perbaikan perubahan nilai cukai yang hanya dapat dilakukan paling lambat pada saat dilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaian berikutnya untuk BKC berupa hasil tembakau (HT). Kemudian, perubahan yang dilakukan melewati jangka waktu tersebut tidak dilayani.
Untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, Nirwala memastikan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan di bidang cukai. Salah satunya adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan yang berkaitan dengan cukai.
"Sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas oleh pengusaha pabrik BKC. Dengan demikian pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari," tuturnya.
Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah melahirkan kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Peraturan tersebut secara resmi diundangkan pada 14 November 2022 dan berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.
Pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut diimplikasikan pada lima hal. Berikut penjelasannya:
1. Perubahan titik selesai dibuat untuk BKC berupa tembakau iris (Tis)
Kegiatan yang dimaksud selesai dibuat untuk tembakau iris yaitu saat daun tembakau yang dirajang, namun kewajiban administrasi mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Terdapat dua ketentuan terhadap tembakau iris, yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).
2. Perubahan jangka waktu pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat
Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.
3. Perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.
Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan. Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.
4. Perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat
Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan. Sedangkan untuk BKC berupa golongan B dan C, serta HT, adalah tiga bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.
Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.
5. Penegasan penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment
Hal ini berarti pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sedangkan Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.
Tonton juga Video: Bahagia Versi Sri Mulyani: Hati Bersih dan Tidak Korupsi