Sementara menyangkut skema subsidi bus listrik, Agus menekankan, pihaknya akan memberlakukan skema yang berbeda dengan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Besarannya tidak dapat diberikan rata-rata per unitnya.
"Kalau bus kan yang beli bukan masyarakat tapi pengusaha atau Pemda. Ini nanti yang kita hitung secara berbeda," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Agus juga menegaskan, subsidi ini tidak hanya untuk kaum-kaum berduit atau golongan masyarakat menengah ke atas. Pemerintah akan menyiapkan berbagai skema dalam menerapkan pembatasan dari penyaluran insentif ini.
"Ada pertanyaan misalnya 'wah ini mensubsidi orang kaya'. Nanti kita bisa pack. Berapa harga EV yang bisa kita kasih insentif," kata Agus.
Agus pun mencontohkan beberapa skema, misalnya subsidi hanya diberikan ke kendaraan listrik yang berada di bawah harga Rp 800 juta hingga mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau emisi kendaraan. Menurutnya, bisa jadi juga segala opsi yang ada dikombinasikan ataupun merumuskan kriteria yang spesifik.
"Bisa saja, kita keep yang kita berikan insentif itu mobil-mobil yang harganya di bawah Rp 800 juta. Misalnya. Misalnya seperti itu. Jadi masih banyak sekali opsi formula dari kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan berbasis listrik," terangnya.
Agus menekankan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu menyangkut insentif ini dengan DPR. Apalagi, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sudah disahkan. Setelah formula dari insentif kendaraan ini selesai dirumuskan pemerintah, pihaknya akan langsung berbicara dengan DPR.
Sebelumnya Agus sempat menyampaikan, pemerintah berencana mensubsidi mobil listrik Rp 80 juta. Selain mobil listrik, mobil berbasis hybrid juga mendapat insentif Rp 40 juta.
"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pekan lalu.
Untuk motor listrik, insentif akan diberikan Rp 8 juta untuk pembelian baru. Sedangkan untuk konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif Rp 5 juta.
(ara/ara)