Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) Benny Wahyudi juga menyatakan penolakan terhadap usulan revisi PP 109/2012 karena aturan yang berlaku saat ini sudah tegas melarang jual beli rokok kepada anak dibawah 18 tahun.
Sementara khusus terkait isu pelarangan penjualan rokok eceran, menurut Benny, aturan ini akan semakin menekan industri hasil tembakau di tengah regulasi yang masif dan eksesif. Benny juga menilai pelarangan ini tidak akan efektif untuk menekan prevalensi perokok anak.
"Rasanya tidak akan efektif karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok. Seharusnya yang diperkuat adalah komitmen, pengawasan, dan sanksi," ujar Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Benny juga melihat aturan ini justru akan memaksa orang dewasa untuk merokok lebih banyak. Padahal beberapa perokok dewasa biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang perhari.
"Ini justru akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari," jelas Benny.
(kil/dna)