Bonus Combo Beli Mobil-Motor Listrik, Dibayarin Sebagian hingga Cicil Tanpa DP

Bonus Combo Beli Mobil-Motor Listrik, Dibayarin Sebagian hingga Cicil Tanpa DP

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 12:07 WIB
Kemenhub menggelar touring kendaraan listrik berbasis baterai Jakarta-Bali. Pelepasan peserta dilakukan di kawasan Monas, Jakarta, Senin (7/11/2022) pagi.
Foto: Fajar Briantomo
Jakarta -

Pemerintah ingin kendaraan listrik bisa digunakan oleh masyarakat secara masif di Indonesia. Sederet kemudahan dan insentif pun diberikan dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya pernah menyatakan tahun 2025 populasi kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 20%. Jumlah ini setara dengan 400 ribu unit.

"Kita butuhkan market pengembangan pasar, supaya jumlah mobil listrik mencapai 20% di tahun 2025. 20% atau 400 ribu unit," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di laman YouTube Sekretariat Presiden, akhir 2022 yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa saja kemudahan dan insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik?


1. Dibayarin Sebagian
Akhir tahun lalu pemerintah mengeluarkan wacana akan memberikan subsidi untuk pembelian maupun konversi kendaraan listrik. Mobil listrik rencana mendapat subsidi Rp 80 juta, sementara mobil berbasis hybrid mendapat insentif Rp 40 juta.

ADVERTISEMENT

Lalu, Untuk motor listrik, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.

Rencana ini nampak nyata meskipun belum ada aturan resmi soal pemberian subsidi. Bahkan, Airlangga sempat mengatakan pemerintah akan menyiapkannya dana mencapai Rp 5 triliun untuk wacana subsidi kendaraan listrik.

Airlangga menyebut sedang membicarakan ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Insentif Rp 5 triliun itu akan dibagi lagi untuk motor listrik, mobil listrik, termasuk juga bus.

"Insentif kita berikan dalam rupiah tertentu, sedang dibicarakan dengan menteri keuangan. Nilainya Rp 5 triliun, nanti dibagi, motor berapa, mobil berapa, bus juga kita pertimbangkan juga," kata Airlangga.

2. Cicil Tanpa Uang Muka
Sederet kemudahan dan insentif juga disiapkan oleh Otoritas Jasa Kedua (OJK) dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di tengah masyarakat. Dalam hal ini OJK mengatur soal kemudahan pembiayaan pada pembelian mobil dan motor listrik.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, kebijakan insentif kendaraan listrik ini juga dinilai dapat mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Untuk memudahkan pembelian kendaraan listrik, OJK mengizinkan perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan listrik hanya 0%.

"Uang muka pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019," papar Mirza dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).

Mirza juga mengatakan pihaknya memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit ATMR menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75% yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP).

Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

lanjut ke halaman berikutnya

3. Pajak Lebih Murah
Pajak kendaraan listrik juga dibuat semurah mungkin, salah satunya adakah dengan dibebaskannya kendaraan listrik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam catatan detikcom, sejak Oktober 2021 lalu, Pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Tertulis dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Bisa dibilang, mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah daerah juga ada keringanan pajak kendaraan listrik. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik yang dibayarkan tiap tahun berbarengan dengan pengesahan STNK jauh lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Begitu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bahkan ada daerah yang membebaskan BBNKB kendaraan listrik.

4. Bebas Ganjil Genap
Di Jakarta, kendaraan listrik bebas ganjil genap. Hal ini sudah berlaku sejak tahun 2019 yang lalu. Pengguna tak perlu risau pilah-pilih tanggal untuk bawa kendaraan listrik berkendara di hari kerja.

Gubernur DKI Jakarta yang kala itu masih dijabat Anies Baswedan sempat mengatakan bahwa kendaraan listrik tidak dibatasi kebijakan ganjil genap.

"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019) silam.



Simak Video "Video: Diduga Korsleting, Motor di Jambi Terbakar di Jalan"
[Gambas:Video 20detik]

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads