Jual Rokok Ketengan Mau Dilarang, Pemilik Warung Respons Begini

Jual Rokok Ketengan Mau Dilarang, Pemilik Warung Respons Begini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 17:36 WIB
Ilustrasi rokok eceran
Ilustrasi rokok ketengan/Foto: Amir Baihaqi/detikJatim

Senada dengan Sri, Sunarti pemilik toko kelontong di Sidoarjo pun menilai aspek pengawasan akan sangat sulit dilakukan. Tak hanya di wilayah pemukiman, warung-warung kecil banyak pula yang berada di wilayah industri seperti warung miliknya.

"Belum dirazia pun pembeli warung kecil sudah berkurang, apalagi nanti ada razia. Harusnya dipikirkan lagi. Bikin susah pedagang saja," imbuhnya.

Sunarti yang memiliki warung di kawasan industri pun menambahkan, penjualan di warungnya sejatinya sudah merosot akibat pandemi. Sebab, banyak pekerja yang sudah dirumahkan akibat adanya pembatasan sosial. Makanya, ia menolak tegas usulan kebijakan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga dialami warung milik Atim yang juga berdekatan dengan kawasan industri. Ia mengatakan, pekerja-pekerja pabrik memang memiliki preferensi untuk membeli rokok secara eceran. Oleh karenanya, wacana kebijakan ini pasti akan memangkas omzetnya.

"Saya tidak setuju, karena sekitar sini banyak pekerja yang beli rokok ke saya tidak per bungkus tapi per batang. Gaji mereka juga tidak besar, jadi banyak yang beli batangan. Kalau itu juga dilarang, saya dapat tambahan uangnya dari mana? Apalagi barang-barang sekarang sudah makin mahal naik semua," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan larangan penjualan rokok secara ketengan.

"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja," kata dia.

Dia mengungkapkan larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.

Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau. Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


(kil/hns)

Hide Ads