Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyidak baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.302 ton. Baja tulang beton itu nantinya akan dimusnahkan atau dilebur.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Zulhas menyidak didampingi oleh Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan. Hadir juga Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi serta perwakilan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Zulhas mengatakan baja tulangan beton itu merupakan produksi dari pabrik PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten. Terkumpulnya ribuan baja beton ini merupakan hasil dari penyelidikan selama 6 bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini di PT Long Teng Iron and Steel Product mengamankan baja tulang beton yang tidak memenuhi SNI, misalnya ukurannya a, dia a kurang. Jumlah baja tulang beton yang diamankan ini 2.302 ton," jelasnya, di PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Zulhas mengatakan nilai dari 2.302 ton baja tulangan beton itu sebesar Rp 32 miliar. Adapun baja tulangan beton itu merupakan bahan untuk bangunan, yang disidak sebelum beredar dipasaran.
Kerugian yang diakibatkan menggunakan baja beton tidak SNI, dikhawatirkan bisa menyebabkan bangunan rawan rusak. Makanya, berdasarkan penyelidikan baja beton ini langsung ditindak oleh Kementerian Perdagangan yang bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Jadi sebelum beredar kita amankan. Tentu soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya, kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN rugi," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga hadir pula Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
(ada/zlf)