Stok Pupuk Subsidi Nasional 613.138 Ton, Aman Sampai Kapan?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 21:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan. Hal ini terlihat dari posisi stok nasional yang sebesar 613.138 ton per 8 Februari 2022 atau setara 162% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah 377.344 ton.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan bahwa stok pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 atau masing-masing sudah cukup memenuhi kebutuhan petani selama empat pekan ke depan atau satu bulan.

"Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional itu aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini terlihat dari stok Urea 309.869 ton yang setara 137 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 226.846 ton. Sementara pupuk NPK sebesar 303.269 ton ini setara 202% dari ketentuan minimum yang sebesar 150.499 ton," ungkap Gusrizal usai meninjau Gudang Pupuk Klari di Karawang melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK 88.480 ton. Selanjutnya Lini II 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK 55.467 ton, serta Lini III atau gudang di tingkat kabupaten 613.138 ton yang terdiri dari urea 309.869 ton dan NPK 303.269 ton.

Gusrizal menyampaikan kondisi stok pupuk bersubsidi yang aman ini berlaku untuk seluruh wilayah, sebagai contoh di Jawa Barat. Dia mengatakan stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119 persen dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Lalu stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 9.320 ton.

Oleh karena itu, Gusrizal memastikan tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup. Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani.

Alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada 2023, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7.776.281 ton, dari angka ini alokasi Jawa Barat sebesar 950.312 ton yang terdiri dari urea 548.235 ton dan NPK 402.077 ton.

"Selain alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diminta petani melalui kelompok tani, istilah kelangkaan juga dikarenakan petani tidak terdaftar dalam e-Alokasi namun berkeinginan untuk membeli pupuk subsidi," jelas Gusrizal.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork