Arifin mengkonfirmasi, subsidi yang diberikan untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta.
"Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu," katanya usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, subsidi untuk mobil bukan berbentuk uang. Ia pun mengkonfirmasi bentuknya berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.
"Ya denger-denger begitu," kata Arifin.
Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1% saja. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.
"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi," tutur Luhut kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
(acd/dna)