Berlaku Maret! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Mobil Listrik PPN 1%

Berlaku Maret! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Mobil Listrik PPN 1%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2023 05:45 WIB
Berlaku Maret! Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Mobil Listrik PPN 1%
Ilustrasi Kendaraan Listrik/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, subsidi kendaraan listrik berlaku mulai Maret 2023. Subsidi ini diberikan untuk konversi dari motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik, dan pembelian mobil listrik.

Arifin mengkonfirmasi, subsidi yang diberikan untuk motor listrik Rp 7 juta.

"Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu," katanya usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, subsidi untuk mobil listrik bukan berbentuk uang, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

"Ya denger-denger begitu," kata Arifin.

ADVERTISEMENT

Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

"Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi," tutur Luhut kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).



(acd/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads