Subsidi untuk kendaraan listrik bakal berlaku mulai bulan depan. Subsidi yang diberikan untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta. Lantas, beli motor listrik yang mahal apakah juga mendapat subsidi?
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan subsidi akan tetap diberikan. Sementara, sisanya akan ditanggung pembeli.
"Nah tergantung dari masyarakatnya sendiri. Kalau kamu nih mau punya motor listrik yang hebat, punya duit, yang dibantu cuma segitu. Sisanya gendong sendiri," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kalau mau," tambah Arifin.
Arifin menjelaskan, subsidi kendaraan listrik akan berjalan Maret 2023 mendatang. Subsidi ini akan diberikan pada konversi motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik dan pembelian mobil listrik. Khusus mobil listrik, subsidinya bukan berupa uang.
Jelasnya, subsidi diberikan dengan tujuan membantu masyarakat untuk bisa memiliki motor listrik dengan biaya lebih murah. Tujuannya, kata dia, dengan memakai motor listrik masyarakat bisa menghemat biaya bahan bakar. Dengan demikian bisa mengurangi impor minyak dan BBM.
Kemudian, pemanfaatan kendaraan listrik juga membuat udara menjadi lebih bersih dan mengurangi emisi karbon.
"Jadi bukan mensubsidi yang mampu dan nggak mampu, tapi pengertiannya itu harus ditempatkan sebagaimana maksud pemerintah," katanya.
(acd/hns)