Pemerintah tengah menggenjot penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat di dalam negeri, salah satunya dengan menggelontorkan sejumlah insentif. Rencananya, insentif atau subsidi ini akan diberlakukan per 20 Maret 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo mengatakan, pemberian insentif kendaraan listrik menjadi salah satu strategi pemerintah Indonesia dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"Pemerintah menyediakan insentif untuk pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada 2023 untuk 200 ribu unit motor listrik dan Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu motor konversi ke motor listrik," kata Dody, dalam acara Indonesia Leading Economic Forum 2023, di Hotel St. Regis Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan materi yang disajikannya pada acara tersebut, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk insentif motor listrik mencapai Rp 1,4 triliun untuk 2023. Kemudian, jumlah ini juga akan meningkat pada 2024 menjadi Rp 4,2 triliun. Rinciannya yakni insentif Rp 7 juta untuk 600 ribu unit motor listrik.
Adapun jumlah tersebut belum termasuk insentif untuk motor konversi. Apabila diasumsikan insentif sebesat Rp 7 juta intuk 250 ribu motor listrik sekaligus motor konversi di 2023, maka total dana insentif yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 1,75 triliun.
Sementara untuk mobil listrik, tercantum total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 1,6 triliun. Angka ini juga rencananya akan ditingkatkan pada 2024 menjadi Rp 4,9 triliun.
"Strategi diharapkan efektif karena Kementerian Perindustrian memiliki KPI untuk program membeli kendaraan listrik. Kendarana ini minimal harus memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40%," katanya.
Tidak hanya itu, dalam materi yang ia sajikan juga nampak besaran dana insentif yang akan digelontorkan pemerintah untuk bus listrik yakni mencapai Rp 48 miliar. Anggaran ini juga akan ditingkatkan pada 2024 menjadi Rp 144 miliar.
Di sisi lain, pemerintah belum mengumumkan besaran insentif untuk kendaraan roda empat. Adapun besaran insentif yang telah diumumkan baru untuk kendaraan roda dua.
"Aturannya Pak Menteri (Perindustrian) masih buat. Yang sudah clear baru motor roda dua. Tapi itu aturan turunannya masih kita buat. Mobil masih tunggu Menteri Keuangan," kata Dody, saat dikonfirmasi selepas acara.
Oleh karena itu, Dody kembali menekankan, saat ini aturan menyangkut insentif kendaraan roda empat seperti mobil dan bus masih belum dapat dipastikan.
"Kita tunggu aturannya lagi di buat. Sekarang lagi digodog," imbuhnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik