Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sederet insentif yang diberikan untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik.
Setidaknya, ada 7 jenis insentif yang diberikan baik bagi konsumen, pabrik hingga bengkel modivikasi atau konversi kendaraan dari mesin BBM ke mesin listrik.
"Dari sisi kebijakan, dukungan untuk akselesrasi pengembangan ekosistem KLBB (kendaraan listrik berbasis baterai) motor dan mobil, insetif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi," kata dia dalam konverensi pers di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk memperkuat KLBB adalah:
Pertama, pemberian Tax Holiday sampai 20 tahun.
"Ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya," kata Sri Mulyani.
Ada juga insetif untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelterr nikel dan produksi baterai.
Kedua, penerapan Super Tax Dediction hingga 300 persen.
"Insentif ini diberikan hingga batas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik," sambung dia.
Ketiga, Pembebasan PPn atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, PPn atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Kelima, PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen dibanding kendaraan nol listrik yang PPnBM-nya 15%.
Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) import mobil incomplety knokdown atau IKD 0%. "Kemudian bea masuk importly knowkdown atau CKD 0% melalui beberapa kerja sama MTA," sambung Sri Mulyani.
Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90%.
"Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa KP-nya, akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik," tutup dia.
(dna/dna)