Ini 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Ini 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 20 Mar 2023 18:25 WIB
Subsidi Mobil Listrik
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Pemerintah kembali membeberkan mengenai progres penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan mengelola atau mengatur pemberian subsidi motor listrik. Penerima subsidi ini adalah kalangan tertentu.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan insentif untuk konversi motor listrik tidak dibatasi alias siapapun bisa mendapatkannya. Ia menjelaskan kebijakan tentang konversi motor listrik akan diserahkan kepada Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

"Untuk motor konversi tidak ada batasan," katanya.

Sedangkan untuk produsen, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut menyalurkan kendaraan listrik ialah minimal menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

"Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%. Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads