Hari ini insentif atau subsidi motor listrik resmi berlaku. Insentif sebesar Rp 7 juta per unit ini diberikan baik untuk pembelian baru maupun konversi dari motor konvensional ke motor listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa ada beberapa persyaratan dalam penerapan subsidi motor listrik ini. Persyaratannya baik untuk penerima insentif atau pembeli maupun untuk produsen.
Untuk produsen sendiri persyaratan yang harus dipenuhi adalah produk motor listriknya harus diproduksi di Indonesia. Selain itu harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Selain itu produsen motor listrik yang menyalurkan insentif ini dilarang menaikkan harga jual selama program bantuan berlangsung.
"Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," tegasnya.
Sementara untuk penerima subsidi motor listrik juga tidak sembarangan, ada syarat yang ditetapkan. Sebab penerima subsidi ini adalah kalangan tertentu.
"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Sri Mulyani.
Sedangkan insentif untuk konversi motor listrik tidak dibatasi alias siapapun bisa mendapatkannya. Ia menjelaskan kebijakan tentang konversi motor listrik akan diserahkan kepada Kementerian ESDM. "Untuk motor konversi tidak ada batasan," katanya.
(das/das)