Untuk 250 ribu unit motor listrik yang diberikan insentif tahun ini, anggaran yang disiapkan Rp 1,75 triliun. Sedangkan sisa 750 ribu unit lainnya pada 2024 disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu." kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tidak semua model kendaraan listrik mendapat bantuan potongan harga dari pemerintah. Pemerintah mensyaratkan hanya kendaraan yang telah diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang boleh mendapatkan bantuan tersebut.
Penerima subsidi motor listrik baru, diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR. Sedangkan bagi konversi motor listrik, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.
Selain itu kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC saja. (eds/eds)