Pemerintah menebar insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Mobil listrik dan motor listrik diguyur dengan sejumlah insentif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mobil listrik mendapat diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%, dari sebelumnya 11%. Artinya PPN yang dibayar hanya 1%. Adapun syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.
"Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Sementara untuk bus listrik mendapat potongan PPN 5% dari sebelumnya 11%, sehingga PPN yang harus dibayar 6%. "Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40% diberikan insentif PPN sebesar 5%, dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%," sambungnya.
Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV Dapat Insentif
Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Sementara untuk motor listrik, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 7 triliun untuk 2023 dan 2024.
Rinciannya, anggaran tersebut dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan konversi ke motor listrik. Untuk 250 ribu unit motor listrik yang diberikan insentif tahun ini, anggaran yang disiapkan Rp 1,75 triliun. Sedangkan sisa 750 ribu unit lainnya pada 2024 disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu." bebernya.
Cara dapat insentif motor listrik di halaman berikutnya.
Simak Video "Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?"
(ara/ara)