Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku, Harga Turun Sampai 32%!

Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku, Harga Turun Sampai 32%!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 10:16 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge hadir di Mal Pacific Place Jakarta. Hadirnya SPKLU ini merespons bertambahnya pengguna mobil listrik.
Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Insentif untuk kendaraan listrik roda empat atau mobil dan bus resmi berlaku mulai bulan ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program insentif mobil listrik ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Pembelian mobil listrik bakal mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Potongan PPN diberikan mencapai 10%, sementara kewajiban PPN mobil listrik sebesar 11%. Alhasil, PPN yang dibayar hanya 1%. Cuma ada syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.

Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif mobil listrik baru hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Dengan potongan PPN dan ditambah beberapa insentif fiskal lainnya yang diberikan pemerintah, harga jual mobil listrik akan mendapatkan 'potongan' 32%.

Lihat juga Video 'Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/dna)

Hide Ads