Ini Syarat Mobil Listrik Bisa Dapat Insentif Pajak

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2023 21:22 WIB
Mobil listrik yang dibeli Pemprov Riau.Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut
Jakarta -

Pemerintah telah memberikan insentif untuk mobil listrik. Pemberian insentif berlaku mulai April hingga Desember 2023.

Insentif tersebut berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dari sebelumnya 11% sehingga PPN yang dibayarkan hanya 1% saja.

"Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Kamis (6/4/2023).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Lantas, apa syarat mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN?

Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar 1%.

Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengharapkan insentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork