Pemerintah masih memberikan relaksasi atau kelonggaran ekspor untuk komoditas tembaga, besi, timbal atau seng hingga 31 Mei 2024. Dengan begitu, PT Freeport Indonesia (PTFI) masih punya kesempatan untuk menjual produknya ke luar negeri.
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan, kelonggaran ini mempertimbangkan progres pembangunan smelter.
"Jadi memang, kriteria pelonggaran larangan ekspor yang terjadi sekarang itu salah satu hal terpenting bahwa kemajuan pembangunan smelter mereka sudah lebih dari 50%," katanya dalam acara bertajuk Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun telah melakukan pengecekan langsung terhadap smelter yang tengah dibangun PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
"Di Gresik (Freeport) dan Nusa Tenggara Barat itu memang sangat kelihatan bagaimana mereka kemajuannya. Laporan resminya itu 52%-an kemudian sekarang ini sudah mendekati 70%. Begitu juga di Amman 50%-an sekarang sudah 61%," terangnya.
Dia mengatakan, perkembangan smelter ini menjadi pertimbangan utama pemberian relaksasi ekspor, termasuk di dalamnya adanya pandemi COVID-19.
"Nah hal-hal ini yang menjadi bagian utama dari memberikan suatu dispensasi karena adanya COVID kemarin. COVID ini juga sehingga pemerintah memberikan kelonggaran tentunya setelah ada laporan-laporan secara rinci, kenapa, apa yang terhambat akibat COVID. Itu mana saja barang yang tidak bisa diterima di lapangan pada saat COVID merajalela," jelasnya.
(acd/rrd)