Duduk Bareng 2 Menteri hingga Kepala Bapanas, Petani Tebu Minta Ini

Duduk Bareng 2 Menteri hingga Kepala Bapanas, Petani Tebu Minta Ini

tim detikcom - detikFinance
Kamis, 15 Jun 2023 19:26 WIB
Lahan tempat tebu ditebang berujung kades di Jember jadi tersangka
Foto: (istimewa)

Lebih lanjut, Soemitro menambahkan, DPN APTRI mengusulkan agar pemerintah menetapkan HPP gula sekurang-kurangnya 13.500/kg. Usulan tersebut dengan kalkulasi tingginya biaya pokok produksi (BPP) yang ditanggung petani.

Tingginya BPP tersebut beberapa diantaranya akibat pemakaian pupuk nonsubsidi yang menyumbang 15 persen biaya produksi, upah tenaga kerja dan transportasi.

"Usulan kami sebelumnya HPP Rp 15.000 per kilogram karena pertimbangan biaya pokok produksi saat ini sudah mencapai Rp 13.600 per kilogram. Namun berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kami mendesak agar HPP bisa ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 13.500/kg,"tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin menyebut dalam pertemuan yang digelar tersebut, Kepala Bapanas maupun Menko Perekonomian memberikan respon yang cukup baik. Kedua pihak memberikan harapan dalam minggu depan sudah akan dilaksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) sehingga keputusan mengenai kenaikan HPP sudah bisa ditetapkan.

Khabsyin menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan keluhan lain terkait pencabutan subsidi pupuk yang berakibat petani kesulitan.

ADVERTISEMENT

"Petani terpaksa memakai pupuk nonsubsidi karena kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Ini berakibat biaya produksi membengkak,"katanya.

Selain itu, APTRI juga mendesak adanya revisi Permenko Perekonomian no 1 tahun 2023 tentang kredit usaha rakyat (KUR). Dalam regulasi tersebut, ada ketentuan yang menyulitkan petani diantaranya petani yang lunas KUR tidak boleh mengajukan kredit lagi.

"Ini juga cukup menyulitkan petani karena petani pasti akan membutuhkan dana lagi untuk memulai tanam. Masa pinjaman hanya sekali,"katanya.

Masalah berikutnya yang disampaikan DPN APTRI adalah adanya praktik penjualan gula sistem forward sale atau sistem ijon yang dilakukan oleh PTPN III. Dalam sistem tersebut, PTPN III menjual gula dengan harga di bawah harga pasar.

"Semisal PTPN III melakukan transaksi di bulan Mei, tapi pengiriman barangnya di bulan Juni dengan harga dibawah harga pasar. Ini merupakan bentuk praktik pemburu rente dan sangat merugikan petani. Akibat sistem ijon tersebut saat ini gula tani hanya laku 12.000 per kg, padahal bulan Mei laku 12.440 per kg," tambah Khabsyin.


(dna/dna)

Hide Ads