Luhut Wanti-wanti Pengusaha Lapor Data Kebun Sawit Sebelum 3 Agustus

Luhut Wanti-wanti Pengusaha Lapor Data Kebun Sawit Sebelum 3 Agustus

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 20:57 WIB
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar, tanaman mangrove, dan permukiman di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). Warga setempat menyebutkan, tinggi muka air sungai selama musim pasang naik sejak tiga tahun terakhir di daerah itu terus meninggi sehingga mulai merendam kawasan permukiman setempat, sementara alih fungsi tanaman mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar di daerah itu terus bertambah marak sejak lima tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Foto: Muhammad Ridho: Menko Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hingga saat ini masih banyak sekali pengusaha yang belum melaporkan data perkebunan sawit kepada pemerintahan. Kewajiban lapor berlaku hingga batas waktu 3 Agustus.

Pelaporan ini dilakukan sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di tengah peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara.

"Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan," ungkap Luhut dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut bilang pihaknya sudah melakukan sosialisasi offline yang berlangsung sebanyak empat kali di berbagai kota. Acara pertama digelar di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023.

"Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

Dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui laman resmi SIPERIMBUN.

Hal yang harus dilaporkan mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.

Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit.

"Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan," ujar Luhut.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.

Satgas juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.

"Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini," pungkas Luhut.


Hide Ads