Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan dalam waktu dekat masyarakat sudah mulai bisa membeli motor listrik subsidi Rp 7 juta secara bebas. Syarat ketat penerima subsidi yang sebelumnya ditetapkan kini telah dihilangkan, semua orang bisa membeli motor listrik subsidi Rp 7 juta.
Agus tak menjelaskan secara rinci kapan masyarakat sudah bisa membeli motor listrik subsidi Rp 7 juta, namun dia mengamini ketika ditanya soal motor subsidi listrik bisa dibeli mulai bulan Agustus atau tidak.
"Dalam waktu dekat lah, soon. (Bulan Agustus?) Harusnya sudah jadi," beber Agus ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bicara soal anggaran dan kuota motor listrik subsidi sejauh ini Agus bilang tak ada yang berubah. Tak ada penambahan anggaran, ataupun pengurangan anggaran.
"Anggarannya nggak ada yang berbeda, cuman skemanya aja yang berbeda. Tetap dari APBN, cuman skemanya aja berbeda," beber Agus.
Dalam catatan detikcom, total anggaran yang digelontorkan pemerintah lewat APBN untuk insentif motor listrik Rp 7 juta dengan kuota 200 ribu unit mencapai Rp 1,4 triliun untuk 2023.
Perlu diketahui, syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta yang dulunya ketat kini dihilangkan. Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Petama adalah penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Nah syarat ini akan dihilangkan.
Agus Gumiwang mengatakan nantinya pada skema baru yang sedang disusun pemerintah, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.
'Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ungkap Agus.
(hal/rrd)