Belakangan ini ramai kasus handphone ilegal yang tidak terdaftar IMEI-nya atau ilegal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap ada 191.965 HP yang akan dinonaktifkan karena punya IMEI ilegal.
Adanya 191 ribu hp ilegal itu karena ada oknum kementerian yang tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal seharusnya dia melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.
Jika handphone terkena blokir, maka HP itu tidak memiliki sinyal seluler. Untuk itu, agar tidak kena blokir bagi handphone yang tidak memiliki IMEI, perlu melakukan registrasi nomor IMEI dan membayar pajak.
Berdasarkan informasi di website Direktorat Bea dan Cukai, ada sejumlah cara untuk mendaftarkan IMEI handphone. Pertama IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.
Untuk mendaftarkan, menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Playstore.
Kedua, kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$ 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.
Bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html
Berapa tarif pajaknya?
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyediakan kalkulator IMEI untuk memudahkan masyarakat mengetahui terlebih dahulu berapa pajak yang harus dibayarkan. Fasilitas kalkulator itu bisa dicek di website https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/
Simak Video "Video: Jangan Buang HP Jadul! Ternyata Ada Manfaatnya Loh"
(ada/rrd)