Segini Daya Listrik di Rumah Buat Ngecas Motor Listrik

d'Mentor

Segini Daya Listrik di Rumah Buat Ngecas Motor Listrik

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2023 07:00 WIB
PLN kembali resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Partnership Investor Owned Investor Operate (IO2) yang berlokasi di KFC – Taco Bell Artha Gading.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut masyarakat bisa mengisi daya motor listrik mereka di rumah masing-masing. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu datang ke Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Namun, kata Febri, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki daya listrik rumah 2.200 VA.

"Motor listrik bisa di-charge di rumah. Minimum untuk kapasitas atau daya listriknya 2.200," katanya dalam program d'Mentor detikcom, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat yang ingin mendapat fasilitas fast charging tentu harus menambah daya listriknya. Terkait ini Feri pun yakin permintaan infrastruktur listrik ke PLN akan meningkat.

"Memang kalau dilihat secara teknis charging standar seperti itu requirement-nya. Untuk fast charging bisa juga tambah daya yang lebih tinggi. Ini mungkin memicu permintaan banyak infrastruktur listrik charging ke PLN," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah menetapkan salah syarat mendapat subsidi pembelian motor listrik adalah penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Terkait ini Febri berpendapat hal itu adalah demi menarik investor membangun SPKLU.

"Kebijakan sebelumnya dibuat begitu untuk menarik investor agar mau bangun charging station di daerah yang bisa dijangkau masyarakat. Sehingga charging tidak di rumah, tapi di Charging station," jelasnya.

Kini, syarat mendapatkan bantuan Rp 7 juta dalam pembelian motor listrik hanyalah WNI dan memiliki KTP. Sebelumnya ada 4 syarat, antara lain penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

(ily/rrd)

Hide Ads