Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau kepada sejumlah usulan yang berkaitan dengan hak para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI. Usulan tersebut di antaranya mulai dari pembebasan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) hingga rumah murah.
'Kado' untuk para TKI ini disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) bersama Jokowi pada hari ini. Pertama, Benny menyampaikan, Jokowi telah menyetujui usulan agar PMI tak harus membayar IMEI Handphone ketika berpulang ke Tanah Air.
Benny menilai, selama ini para pekerja migran menemui kendala terkait dengan prosedur pengubahan IMEI yang dalam hal ini membutuhkan biaya yang tinggi. Oleh karena itu, ia menyambut baik persetujuan dari Jokowi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI HP untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Ini Revolusioner," katanya, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"(nanti) Biayanya bebas. Tentu ketika ganti nomor Indonesia handphone nya bisa digunakan di sini tak perlu dikeluarkan biaya," imbuhnya.
Selain itu, dalam dalam ratas tersebut, BP2MI juga menyampaikan usulan terkait dengan pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk PMI. Dalam hal ini, Presiden Jokowi memberikan respons positif.
"BP2MI juga usulkan pembangunan perumahan murah bersubsidi untuk pekerja migran Indonesia, nah presiden respons positif," katanya.
Benny menyampaikan, Jokowi juga berjanji akan membahas usulan tersebut dengan kementerian terkait. Respons positif tersebut menurutnya menjadi hadiah bagi para TKI, pasalnya rumah merupakan salah satu mimpi besar mereka.
Di sisi lain, Benny belum dapat menyampaikan detail perencanaannya. Selain itu menurutnya, salah satu yang juga perlu dipersiapkan adalah edukasi literasi keuangan dan disiplin menabung untuk para TKI.
Lebih lanjut dalam ratas tersebut, Benny juga kembali menyampaikan usulan agar ada peraturan khusus terkait barang-barang milik TKI. Adapun hal ini telah diusulkan sebelumnya olehnya pada April 2022 silam.
"Selama ini kan tidak ada aturan yang atur secara khusus, ini menimbulkan problem dan masalah mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan sering dilakukan pembongkaran barang mereka. Banyak juga barang mereka tidak kembali," kata Benny.
Oleh karena itu, Benny mendorong agar aturan ini harus disetujui, salah satunya usulan adanya relaksasi terhadap barang milik TKI. Ia pun mencontohkan, misalnya relaksasi berkenaan dengan pajak, para TKI akan diberikan relaksasi US$ 1.500 tiap tahun untuk tiga kali pengiriman barang.
"Saya yakinkan presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis dan diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," pungkasnya.
(rrd/rir)