Semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan NIK kini bisa membeli motor listrik dan mendapat subsidi Rp 7 juta. Sebelumnya ada 4 syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Keempat syarat itu adalah penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Dengan syarat yang semakin mudah, bagaimana potensi penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik. Pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang baik demi mencapai target tersebut.
"Kalau misalnya tadi ada kekhawatiran insentif motor listrik tidak tepat sasaran, kami kami sampaikan bahwa kami senantiasa menjaga good governance dari program insentif motor listrik tersebut," katanya dalam program d'Mentor detikcom, dikutip Jumat (4/8/2023).
Masyarakat juga perlu diberikan insentif untuk mengejar target tersebut. Itulah yang menjadi alasan mengapa pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
"Bagaimana untuk masyarakat menggunakannya (kendaraan listrik), itu butuh insentif. Dan kita juga lihat yang membeli kendaraan listrik itu siapa. Dan itu jadi pertimbangan kami memberikan insentif baik motor listrik maupun mobil listrik," ujarnya.
Febri mengakui ada potensi penyalahgunaan yang dilakukan oknum, misalnya menggunakan data fiktif atau ganda. Namun ia menyebut pemerintah akan membuat semacam sistem pengawasan dalam program ini.
Pembeli juga akan diverifikasi oleh pihak dealer dan tidak bisa begitu saja langsung membeli motor listrik dan mendapat subsidi. Pembeli juga harus dipastikan belum pernah menerima subsidi pembelian motor listrik sebelumnya.
Simak juga Video: Kemenhub-Elders Garage Sepakat Kerja Sama Konversi 50 Ribu Motor Listrik