Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran tarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter. Sebelumnya tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50% dari total pembangunan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis pasal 11 ayat (4) aturan tersebut, dikutip Selasa (18/7/2023).
Besaran tarif kini ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Besaran tarif bea keluar bakal naik secara bertahap.
Berikut rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai 31 Desember 2023:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
(ada/rrd)