Pemerintah mendorong percepatan pembangunan smelter tembaga, termasuk milik PT Freeport Indonesia. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan melalui beleid itu tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter.
"Jadi pemerintah mengharapkan penyelesaian smelter itu yang tertunda dari harusnya Juni-Juli ini kita selesaikan, kita dapat mengupayakan kalau bisa diselesaikan di akhir 2023," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menyebut penetapan aturan tarif BK itu sudah mengakomodir usulan Freeport untuk mendapat perpanjangan ekspor konsentrat tembaga sampai Mei 2024. Meski begitu, konsekuensinya adalah lapisan tarifnya bakal semakin tinggi.
"Tapi kalau kemudian sesuai usulan dari Freeport mereka minta excuse sampai April-Mei, maka pemerintah buat lapisan BK yang lebih tinggi. Tentunya perbedaan lapisan BK ini diharapkan pemerintah penyelesaian smelter ini bisa dipercepat," ujar Askolani.
"Kalau bisa 2023, itu yang diupayakan, tapi kalau sampai tertunda ke 2024 April, maka pengenaan BK-nya juga dikenakan dengan tarif lebih tinggi dari 2023," tambahnya.
Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari tiga tahap sebagai berikut:
a. Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.
b. Tahap II dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.
c. Tahap III dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% sampai dengan 100% dari total pembangunannya.
Yang berbeda dari aturan sebelumnya yakni dibebaskan tarif bea keluar jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Besaran tarif kini ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif bea keluar yang naik secara bertahap.
Berikut rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai 31 Desember 2023:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 15% pada tahap I, 10% di tahap II, dan 7,5% di tahap III.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.
(aid/ara)